Abudini الوَجوئي

HIDUP INDAH DI ATAS SUNNAH

Category Archives: FIQIH

Membalas Perbuatan Baik Orang Kepada Kita

عن جابر بن عبد الله الأنصاري قال : ﻗﺎﻝ النبي صلى الله عليه و سلم : من صنع إليه ﻣﻌﺮﻭﻑ
فليجزئه ، فإن لم يجد ما يجزئه فليثن عليه ، فإنه إذا أثنى فقد شكره ، وإن كتمه فقد كفره ، و من تحلى بما لم يعط ، فكأنما لبس ثوﺑﻲ زور

Artinya : Dari jabir bin Abdillah al-Anshari berkata : Rasululloh shallallahu alaihi wa sallam berkata : barang siapa yg mendapatkan perbuatan baik,  hendaknya ia membalasnya, jika ia tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya mk hendaknya ia puji orang trsbt , karena jika ia memujinya mk ia telah berterima kasih padanya , jika ia menyembunyikanya berarti ia telah mengkufurinya. siapa yg berbusana dgn busana yg tdk diberikan untuknya, mk seolah ia berbusana dgn setelan palsu. ( Sahih. takhrij at-Targhib: 2/55 , ash-shahihah:617, at-Tirmidzi di kitab al-birr washilah : 87)

عن أنس ، أن المهاجرين قالوا : يا رسول الله ، ذهب االأنصار بالأجر كله قال : لا ، ما دعوتم الله لهم ، و أثنيتم عليهم به.

Artinya : Dari anas bahwa orang 2 muhajirin berkata :  wahai Rasululloh,  orang 2 anshar pergi dgn membawa seluruh ganjaran ? beliau bersabda , tidak, selama kalian mendoakan mereka kpd Allah dan kalian memuji mereka dgn pahala itu.( Shahih. at-Ta’liqur raghib : 2/56. abu daud di kitab al-adab bab fi syukril ma’ruf , at-Tirmidzi di kitab al- Qiya : 44.)

عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من استعاز با لله فأعيزوه، ومن سأل بالله فأعطوه، ومن أتى إليكم معروفا فكافئوه، فإن لم تجدوا فادعوا له، حتى يعلم أن قد كافأتموه.

Dari ibnu umar,  ia berkata,  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  siapa memohon perlindungan karena Allah,  maka lindungi ia. siapa meminta karena Allah,  maka berilah ia. dan siapa yg berbuat baik kepadamu,  balaslah dengan balasan setimpal,  jika tidak mendapatkanya,  maka do’akanlah ia himgga ia tahu bahwa kalian telah membalasnya dengan balasan yg setimpal. (shahih. ash-shahihah (254) abu daud (9) kitab az-Zakah (38) bab  athiyyatu man sa’ala billah.

Faedah hadist :
Baca pos ini lebih lanjut

Seorang Mukmin Tidak Suka Mencela

عن عبد الله عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ليس المؤمن بالطعان ، ولا العان ولا الفاحش ولا ﺍﻟﺒﺬﻱء

Artinya : Dari abdulloh bin mas’ud , dari Nabi shallallohu alaihi wa sallam bersabda : Orang Mukmin bukanlah orang yg suka mencela , suka melaknat dan bukan pula suka berbuat dan berkata keji serta kotor.(Hr. Tirmidzi kitab al-Birr whash Shilah : 48 bab ma ja’a fil la’nah), di Shahihah : 320. Shohih.

Faedah hadist :

1. Kewajiban menahan diri untuk tidak melanggar kehormatan orang lain.

2. Tidak boleh mendoakan orang mukmin agar dijauhkan dari rahmat Allah.

3. Kewajiban menjauhi perbuatan dan perkataan yg keji dan wajib membersihkan lisan dari segala kotoran.

4. Menghina adalah adalah akhlak seorang mukmin yg keji. sebagaima  dikatakan ibnu mas’ud berkata :
:عن عبد الله قال : ألأم أخلاق المؤمن الفحش.
Menghina adalah akhlak mukmin yg keji

Baca pos ini lebih lanjut

Keutamaan Bulan Ramadhan

Sebentar lagi Bulan Ramadhan akan tiba,Seluruh umat islam akan melaksanakan puasa Ramadhan,yuk…..kita lihat kembali keutamaan keutamaan bulan yang mulia ini agar kita lebih semangat lagi beribadah di bulan Ramadhan ini,……

Bismillah…….

1. Bulan Al Quran

Allah menurunkan kitab-Nya yang mulia sebagai petunjuk bagi manusia, obat bagi kaum mukminin, membimbing kepada yang lebih lurus, menjelaskan jalan petunjuk, diturunkan pada malam Lailatul Qodar satu malam di bulan Ramadhan, Allah berfirman :

“Bulan Ramadhan itulah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an yang menjadi petunjuk bagi manusia, dan menjadi keterangan- keterangan dari petunjuk itu dan membedakan antara yang hak dan yang bathil. Maka barang siapa diantara kamu melihat bulan itu hendaklah ia berpuasa.” (Surat Al-Baqoroh :185)

Ketahuilah saudaraku –mudah-mudahan Allah memberkatimu- sifat bulan Ramadhan sebagai bulan yang diturunkan padanya Al-Qur’an dan kalimat sebelumnya dengan huruf fa yang menyatakan ilat dan sebab: “barangsiapa yang melihatnya hendaklah berpuasa”.

Memberikan isyarat illat (penjelasan sebab), yakni sebab dipilihnya Ramadhan adalah agar bulan tersebut adalah bulan yang diturunkan padanya Al-Qur’an. Baca pos ini lebih lanjut

SUNANUL FITRA

Apakah yang di maksud dengan sunanul fitra (Perkara-perkara fitra)? Dan apakah Sunanul Fitra itu?

Sunanul Fitra adalah hal-hal yang jika telah di laksanakan,maka pelakunya dapat dikatakan  sudah memenuhi fitrah yang telah ditetapkan Allah baginya.Yaitu fitrah dimana Allah menciptakan para hambaNya diatas fitra tersebut,mengumpulkan mereka diatas perkara itu,dan menganjurkanya kepada mereka agar memiliki sifat sifat paling sempurna dan penampilan paling mulia.

Ini adalah sunnah orang orang terdahulu yang dilaksanakan oleh para Nabi,dan telah di sepakati oleh semua syariat.Seolah olah ini adalah perkara yang sudah di fitrahkan dimana manusia di ciptakan di atasnya [Nailul Authar (1/109) dan Umdah Al-Qori,Al-Aini(XX/45)] Baca pos ini lebih lanjut

Hari Asyura 10 Muharram Antara Sunnah Dan Bid’ah

SEJARAH DAN KEUTAMAAN PUASA ASYURA

Ustadz Aris Munandar bin S.Ahmadi

Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid’ah di dalamnya. Adapun yang dituntunkan syariat kepada kita pada hari itu hanyalah berpuasa, dengan dijaga agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi.

“Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa.” [1] Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Wanita Mengenakan Celana Kulot Yang Lebar, Hukum Mengenakan Pakaian Yang Terbuka Dan Sempit

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Anda mengetahui tentang serangan terus menerus dari musuh-musuh Islam kepada orang-orang muslim, khususnya wanita muslimah. Di antara cara mereka untuk merusak wanita adalah membanjiri pasar-pasar wanita dengan berbagai jenis pakaian yang berasal dari dunia barat dengan alasan mode. Yang disayangkan dan sangat mengherankan, banyak wanita yang terperdaya olehnya. Pada akhir-akhir ini muncul yang disebut dengan celana kulot yang membanjiri pasar dengan berbagai model dan warna-warni yang memukau, dipakai oleh perempuan yang mengaku beragama dan taat dengan ajaran agamanya. Kami harap anda memberikan pendapt anda tentang pakaian ini, karena sudah banyak pertanyaan mengenai hal ini. Semoga Allah memberi anda pahala kebaikan.

Jawaban Baca pos ini lebih lanjut

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Menjawab Masalah Puasanya Wanita Muslimah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu, kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai pengganti puasa .? Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku, dan Pakai Cutek

Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
1) Bagaimanakah hukum menipiskan bulu alis yang tumbuh lebat? 2) Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku serta meletakkan cutek di atasnya? Saya biasanya berwudhu dulu sebelum memakai cutek dan membiarkan selama 24 jam sebelum akhirnya saya hapuskan. 3) Bolehkah bagi seorang wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi tubuhnya, tanpa memakai kain penutup muka (cadar) ketika keluar rumah (bepergian)?

Jawaban:

1) Tidak diperbolehkan mencabut (mencukur) bulu alis dan tidak juga menipiskannya, berdasarkan keterangan yang ditegaskan oleh Nabi a, bahwa beliau melaknat wanita yang menghilangkan dan yang dihilangkan bulu alisnya. Para ulama telah menjelaskan bahwa mencabut bulu alis termasuk menghilangkannya. Baca pos ini lebih lanjut

SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN

1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam. Baca pos ini lebih lanjut

Memakai Pakaian Sempit Di Depan Wanita Lain Dan Memakai Pakaian Pendek Di Depan Anak-Ana

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita yang memakai pakaian yang sempit di depan wanita-wanita lain termasuk kategori yang disebut di dalam hadits Rasulullah
صلی الله عليه وسلم : “ Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang…” sampai akhir hadits.

Jawaban
Tidak disangsikan lagi bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian sempit yang mendatangkan fitnah bagi dirinya, demikian itu tidak boleh kecuali kepada suaminya saja. Adapun kepada yang lainnya tidak boleh walaupun di hadapan wanita lainnya. Apabila mereka melihat ia berpakaian demikian, maka pasti akan mengikutinya, sedangkan wanita itu diwajibkan untuk menutup auratnya dengan pakaian yang menutupi dan menghalangi pandangan setiap orang, kecuali pada suaminya, demikian pula wajib ia menutup auratnya di depan wanita-wanita lain sebagaimana di depan laki-laki. Kecuali apa yang sudah terbiasa dibuka di kalangan para wanita, seperti muka, kedua tangan dan kaki, yaitu bagian-bagian yang sering dibuka karena adanya keperluan.

[Durus wa Fatawa Haramil Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin. 3/264] Baca pos ini lebih lanjut