Abudini الوَجوئي

HIDUP INDAH DI ATAS SUNNAH

Hukum Wanita Mengenakan Celana Kulot Yang Lebar, Hukum Mengenakan Pakaian Yang Terbuka Dan Sempit

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Anda mengetahui tentang serangan terus menerus dari musuh-musuh Islam kepada orang-orang muslim, khususnya wanita muslimah. Di antara cara mereka untuk merusak wanita adalah membanjiri pasar-pasar wanita dengan berbagai jenis pakaian yang berasal dari dunia barat dengan alasan mode. Yang disayangkan dan sangat mengherankan, banyak wanita yang terperdaya olehnya. Pada akhir-akhir ini muncul yang disebut dengan celana kulot yang membanjiri pasar dengan berbagai model dan warna-warni yang memukau, dipakai oleh perempuan yang mengaku beragama dan taat dengan ajaran agamanya. Kami harap anda memberikan pendapt anda tentang pakaian ini, karena sudah banyak pertanyaan mengenai hal ini. Semoga Allah memberi anda pahala kebaikan.

Jawaban

Sebelum menjawab pertanyaan ini saya memberikan nasehat saya kepada para laki-laki  yang beriman agar bisa menjadi pemimpin bagi keluarganya yang berada dalam tanggung jawabnya, dari mulai anak laki-laki, anak perempuan, isteri-isteri, saudara wanita dan lainnya. Hendaknya ia takut kepada Allah atas mereka yang berada dalam pimpinannya dan tidak membuka peluang kepada pihak yang bisa merusak kaum wanita, Rasulullah صلی الله عليه وسلم

telah bersabda.

“Artinya : Saya tidak melihat makhluk yang kurang akal dan agamanya lebih mampu mengalahkan orang yang berakal daripada salah seorang di antara kalian (para wanita)”.

Menurut saya, hendaknya seorang  tidak terlena dengan berbagai mode pakaian yang diimpor ke sini. Banyak dari mode pakaian itu yang tidak sesuai dengan pakaian Islam, baik karena bentuknya yang pendek, sempit sekali atau tipis. Termasuk disini adalah jas, dimana ia menampakkan bentuk tubuh laki-laki maupun wanita. Bahkan perut, dada, payudara dan sebagainya. Maka wanita yang mengenakannya akan tergolong dalam hadits Nabi صلی الله عليه وسلم

“Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya, sesungguhnya bau surga tercium dari jarak sekian dan sekian”.

Maka nasehat saya bagi para isteri lelaki yang beriman dan suami wanita yang beriman, hendaklah mereka takut kepada Allah dan senantiasa berusaha mengenakan pakaian yang Islami, yang menutupi tubuh dan tidak menyia-nyiakan hartanya untuk membeli pakaian sejenis ini. Wallahul muwaffiq.

(Wahai Syaikh, alasan mereka bahwa pakaian tersebut lebar dan bisa menutup tubuh)

Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab : Bahkan seandainya pakaian tersebut lebar, karena ada sebagian yang tidak tertutup, juga dikhawatirkan akan menjadikan wanita itu menyerupai laki-laki, karena celana panjang adalah pakaian khusus laki-laki.

[Fatwa tertulis dan ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Utsaimin]

HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG TERBUKA DAN SEMPIT

Oleh

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum wanita yang mengenakan pakaian tipis yang tidak menutup badannya dan pakian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya.

Jawaban

Pakaian wanita harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya, dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi صلی الله عليه وسلم

“Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya, Dan para lelaki memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki hamba Allah”.

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ul Fatawa menafsirkan arti “kasiyatun ‘aariyatun” yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya.

[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin,  Penerbit Darul Haq]

Sumber: http://www.almanhaj.or.id

3 responses to “Hukum Wanita Mengenakan Celana Kulot Yang Lebar, Hukum Mengenakan Pakaian Yang Terbuka Dan Sempit

  1. dinirosalina Senin, Juli 18th, 2011 pukul 07:00

    Assalamaualikum…

    Menurut saya celana kulot itu bukan celana yang sempit atau pendek….celana kulot itu celana yang lebar dan panjang. Trimakasih

    wassalam

    • abudini Kamis, Juli 21st, 2011 pukul 01:08

      Na’am ukhti tetapi perlu di ketahui bahwa celana panjang itu adalah pakaian para lelaki……
      dan wanita tidak boleh menyerupai lelaki….
      Sebagaimana hal ini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, : “Tiga golongan yang tidak akan dipandang oleh Allah subhanahu wata`ala pada hari kiamat nanti yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, wanita yang menyerupai lelaki, dan seseorang yang melihat aib/ kemungkaran pada keluarganya, tetapi tidak memiliki ghirah (rasa cemburu) terhadapnya (ad-dayyuts).” (HR. an-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dengan sanad jayyid, lihat as-Silsilah ash-Shahihah, Syaikh al-Albani)

  2. nana Kamis, November 3rd, 2011 pukul 12:35

    tapi laki2 gak ada yang pk kulot loh..apalagi yg wrnanya pink, nanti menyerupai wanita.

Tinggalkan komentar