Abudini الوَجوئي

HIDUP INDAH DI ATAS SUNNAH

Bagaimana Memberikan Jawaban kepada Para Penyembah Kuburan Seputar Klaim Dikuburkannya Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- Di Dalam Masjid Nabawi

Ulama: Syaikh Ibnu Utsaimin
Kategori: Aqidah

Pertanyaan:
Bagaimana memberi jawaban kepada para penyembah kubu-ran yang berargumentasi dengan dikuburkannya Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- di dalam Masjid Nabawi?

Jawaban:
Jawabannya dari beberapa aspek:
Bahwa masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan akan tetapi ia sudah dibangunsemasa Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- masih hidup.

Bahwa Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- tidak dikuburkan di dalam Masjid sehinggabisa dikatakan bahwa ‘ini adalah sama artinya dengan penguburan orang-orang shalih didalam masjid’ akan tetapi beliau a dikubur-kan di rumahnya (yang berdampingan dengan masjid sebab sebagai-mana disebutkan di dalam hadits yang shahih bahwa para
Nabi dikuburkan di tempat di mana mereka wafat-penj.).

Bahwa melokalisir rumah Rasulullah -shollallaahu’alaihi wasallam-, juga rumah Aisyah sehingga menyatu dengan masjid bukanlah berdasarkan kesepaka-tan para sahabat akan tetapi hal itu terjadi setelah mayoritas mereka sudah wafat, yaitu sekitar tahun 94 H.
Jadi, ia bukanlah atas dasar pembolehan dari para sahabat semuanya, akan tetapisebagian mereka ada yang menentang hal itu, di antara mereka yang menentangtersebut terdapat pula Said bin al-Musayyib dari kalangan Tabi’in.

Bahwa kuburan Nabi tersebut tidak terletak di dalam masjid bahkan telah dilokalisir,karena ia berada di dalam bilik tersendiri yang terpisah dari masjid. Jadi, masjid tersebuttidaklah dibangun di atasnya. Oleh Karena itu, di tempat ini dibuat penjagaan dandipaga-ri dengan tiga buah dinding. Dan, dinding ini diletakkan pada sisi yang melenceng dari arah kiblat alias berbentuk segitiga. Sudut ini berada di sisi utara
sehingga seseorang yang melakukan shalat tidak dapat menghadap ke arahnya karena ia berada pada posisi melen-ceng (dari arah kiblat). Dengan demikian, argumentasi para budak (penyembah) kuburan dengan syubhat tersebut sama sekali termentahkan.

Rujukan:
Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal.232-233.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Tinggalkan komentar