Abudini الوَجوئي

HIDUP INDAH DI ATAS SUNNAH

Melaknat Isteri

Ulama: Syaikh Ibnu Baz
Kategori: Pernikahan

Pertanyaan:
Apa hukum laknat suami terhadap isterinya dengan sengaja? Apakah isterinya menjadiharam baginya karena laknat tersebut? Atau bahkan termasuk katagori talak? Lalu apakaffarahnya (tebusannya)?

Jawaban:
Laknat seorang suami terhadap isterinya adalah perbuatan mungkar, tidak bolehdilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-,

.آَقَتْلِهِ الْمُؤْمِنِ لَعْنُ
“Melaknat seorang Mukmin adalah seperti membunuhnya.”
(Muttafaq ‘Alaih. al-Bukhari, kitab al-Adab (6105) dan Muslim, kitab al-Iman (110)).
Dalam hadits lain disebutkan,
.آُفْرٌ وَقِتَالُهُ فُسُوْقٌ الْمُسْلِمِ سِبَابُ
“Mencela seorang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatukekufuran.” (HR. Al-Bukhari, kitab al-Iman (48) dan Muslim, kitab al-Iman (64)).
Dalam hadits lainnya lagi disebutkan,
.الْقِيَامَةِ يَوْمَ شُهَدَاءَ وَلاَ شُفَعَاءَ اللَّعَّانُوْنَ يَكُوْنُ لاَ
“Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.”
(HR. Muslim, kitab al-Birr (2598)).
Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu dan membebaskan isterinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadapnya. Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah menerima taubatnya. Sementara isterinya, tetap dalam
tanggung jawabnya, ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu, yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasa menjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah q. Demikian juga sang
isteri, hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan menjaga lisannya dari apa-apa yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah dan kemarahan suaminya, kecuali berdasarkankebenaran. Allah q berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa’: 19).
Dalam ayat lain disebutkan,
“Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. ” (Al-Baqarah: 228).
Hanya Allahlah pemberi petunjuk.
Rujukan:
Fatawa Hai’ati Kibaril Ulama, juz 2 hal. 687-688, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com

Tinggalkan komentar