Abudini الوَجوئي

HIDUP INDAH DI ATAS SUNNAH

Category Archives: ISLAM

Kedermawanan Hati Dan Jiwa Yang Besar

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﻟﻴﺲ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻋﻦ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻌﺮﺽ، ﻭ ﻟﻜﻦ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻏﻨﻰ ﻏﻨﻰ ﺍﻟﻨﻔﺲ

Dari Abu hurairah, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, kekayaan bukanlah banyaknya harta, melainkan kekayaan itu adalah kaya jiwa.( Shahih. takhrij al-misykah (16) Al-Bukhori ( 81 ) kitab ar-Riqaq (15) bab ghina ghinan nafsa, muslim (12) kitab az-Zakah (40) laisal ghina an katsratil aradh (hadist 120)

ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﻗﺎﻝ ﻣﺎ ﺳﺌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻘﺎﻝ ﻻ

Dari jabir ia berkata, tidak pernah nabi dimintai sesuatu lalu beliau mengatakan tidak(Shahih. muhktashor asyamaail (302) Al-Bukhori ( 78 ) kitab al-adab (39) bab husnul huluq. Muslim ( 43) kitab al fadha il (14) bab ma su ila Rasulullah shallallahu alaihi wa salam hadist ke 56)

Faeadah hadist :
Baca pos ini lebih lanjut

HADIRILAH MAJELIS ILMU

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه ia berkata :Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : “Apabila berkumpul suatu kaum dalam rumah-rumah Allah (masjid) untuk membaca Al Qur’an dan mempelajarinya, maka ketenangan pasti akan turun kepada mereka, rahmat Allah melingkupi mereka, malaikat-malaikat mengelilingi mereka dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan makhluk yang ada didekatNya (para malaikat).”(HR. Muslim) Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
[1]. Pada beberapa hari belakangan ini, kami menyaksikan betapa gencarnya liputan mass-media mass-media (cetak maupun elektronik) dalam rangka menyambut datangnya tahun 2000M dan permulaan Milenium Ketiga seputar kejadian-kejadian dan prosesi-prosesinya. Terlihat bahwa orang-orang kafir dari kalangan yahudi dan nashrani serta selain mereka begitu suka cita menggantungkan harapan-harapan dengan adanya hal itu.

Pertanyaannya, wahai Syaikh yang mulia. Sesungguhnya sebagian mereka yang menisbatkan diri sebagai orang Islam telah juga menunjukkan perhatiannya terhadap hal ini dan menganggapnya sebagai momentum bahagia sehingga mengaitkan hal itu dengan pernikahan, pekerjaan mereka atau memajang/menempelkan pengumuman tentang hal itu di altar-altar perdagangan atau perusahaan mereka dan lain sebagainya yang menimbulkan dampak negatif bagi seorang Muslim.

Dalam hal ini, apakah hukum mengangungkan momentum seperti itu dan menyambutnya serta saling mengucapkan selamat karenanya, baik secara lisan, melalui kartu khusus yang dicetak dan lain sebagainya, menurut syari’at Islam ? Semoga Allah memberikan ganjaran pahala kepada anda atas amal shalih terhadap Islam dan kaum Muslimin dengan sebaik-baik ganjaran.

[2]. Dalam versi pertanyaan yang lain : Orang-orang yahudi dan nashrani bersiap-siap untuk menyambut datang tahun baru 2000 Masehi berdasarkan sejarah mereka dalam bentuk yang tidak lazim demi mempromosikan program-program serta keyakinan-keyakinan mereka di seluruh dunia, khususnya di negeri-negeri Islam.

Sebagian kaum Muslimin telah terpengaruh dengan promosi ini sehingga mereka nampak mempersiapkan segala sesuatunya untuk hal itu, dan di antara mereka ada yang mengumumkan potongan harga (diskon) atas barang dagangannnya spesial buat momentum ini. Kiranya, dikhawatirkan kelak hal ini berkembang menjadi aqidah kaum Muslimin di dalam ber-wala’ (loyal) terhadap orang-orang non Muslim. Baca pos ini lebih lanjut

Hari Asyura 10 Muharram Antara Sunnah Dan Bid’ah

SEJARAH DAN KEUTAMAAN PUASA ASYURA

Ustadz Aris Munandar bin S.Ahmadi

Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid’ah di dalamnya. Adapun yang dituntunkan syariat kepada kita pada hari itu hanyalah berpuasa, dengan dijaga agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi.

“Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa.” [1] Baca pos ini lebih lanjut

Metode Menyampakan Nasehat Kepada Penguasa

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.

Fadhilatus Syaikh, dien adalah nasihat. Dan nasihat merupakan salah satu dasar Dienul Islam. Namun kendati begitu kami masih menemukan kendala khususnya yang berkaitan dengan hakikat nasihat kepada penguasa dan batasan-batasannya. Bagaimanakah caranya memberi nasihat kepada penguasa dan fase-fasenya. Problematika yang sangat serius adalah tentang merubah kemungkaran dengan tangan (tindakan). Sudikah anda mejelaskan persoalan ini ?

Jawaban. Baca pos ini lebih lanjut

SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN

1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam. Baca pos ini lebih lanjut

Memakai Pakaian Sempit Di Depan Wanita Lain Dan Memakai Pakaian Pendek Di Depan Anak-Ana

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita yang memakai pakaian yang sempit di depan wanita-wanita lain termasuk kategori yang disebut di dalam hadits Rasulullah
صلی الله عليه وسلم : “ Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang…” sampai akhir hadits.

Jawaban
Tidak disangsikan lagi bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian sempit yang mendatangkan fitnah bagi dirinya, demikian itu tidak boleh kecuali kepada suaminya saja. Adapun kepada yang lainnya tidak boleh walaupun di hadapan wanita lainnya. Apabila mereka melihat ia berpakaian demikian, maka pasti akan mengikutinya, sedangkan wanita itu diwajibkan untuk menutup auratnya dengan pakaian yang menutupi dan menghalangi pandangan setiap orang, kecuali pada suaminya, demikian pula wajib ia menutup auratnya di depan wanita-wanita lain sebagaimana di depan laki-laki. Kecuali apa yang sudah terbiasa dibuka di kalangan para wanita, seperti muka, kedua tangan dan kaki, yaitu bagian-bagian yang sering dibuka karena adanya keperluan.

[Durus wa Fatawa Haramil Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin. 3/264] Baca pos ini lebih lanjut

Wahai Ukhti Muslimah ! Ketahuilah Hukum-Hukum Agama

Majdi As-Sayyid Ibrahim

“Artinya : Dari Ummu Salamah, dia berkata.’Ummu Sulaim pernah datang kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم seraya berkata. ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak merasa malu dari kebenaran. Lalu apakah seorang wanita itu harus mandi jika dia bermimpi ?. Maka Nabi صلی الله عليه وسلم menjawab.’Jika dia melihat air (mani)’. Lalu Ummu Salamah menutup wajahnya, dan berkata.’Wahai Rasulullah, apakah wanita itu juga bisa bermimpi .?.’Beliau menjawab.’Ya, bisa’. Maka sesuatu yang menyerupai dirinya adalah anaknya”. [1]

Wahai Ukhti Muslimah !
Diantara kebaikan ke-Islaman seorang wanita adalah jika dia mengetahui agamanya. Maka Islam mewajibkan para wanita mencari ilmu sebagaimana yang diwajibkan terhadap kaum laki-laki. Perhatikanlah firman Allah ini.

“Artinya :Katakanlah. Adakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.?”.[Az-Zumar : 9]

Bahkan perhatikan pula firman Allah yang secara khusus ditujukan kepada Ummahatul-Mukminin, yang menganjurkan mereka agar mempelajari kandungan Al-Qur’an dan hadits Nabawi yang dibacakan dirumah-rumah mereka. Firman-Nya.

“Artinya :Dan, ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah”.[Al-Ahzab : 34] Baca pos ini lebih lanjut

Konsep Islam Tentang Perkawinan

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

MUQADIMAH
Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral.

Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adamlah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Illahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. [Al-Baqarah : 30].

Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (mitsaqon gholidhoo), sebagaiman firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. [An-Nisaa’ : 21].

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khusunya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sunguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah Shahih (yang sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih -pen), dengan rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek perkawinan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai perkawinan yang terjadi di masyarakat kita.

Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini, hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah Manusia, Tujuan Perkawinan dalam Islam, Tata Cara Perkawinan dan Penyimpangan Dalam Perkawinan.

PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan  Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fitrahnya.

Perkawinan adalah fithrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah) ; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus ; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. [Ar-Ruum : 30].

A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagi satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik Subhanahu Wa Ta’ala berkata : “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. [Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim]

B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda : Baca pos ini lebih lanjut

Ahlus Sunnah Dan Terorisme

Syaikh Dr Muhammad bin Musa Alu Nashr

Orang yang menuduh kita sebagai teroris, ia termasuk ahlul ghuluw (berlebih-lebihan dalam tuduhannya). Ia tidak mengerti dakwah salafiyah. Dakwah salafiyah adalah dakwah Islam. Dakwah salafiyah adalah dakwah Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya[1]. Namun demikian, tidak boleh seorang Salafi (siapapun orangnya) menganggap dirinya berakhlak seperti akhlak Rasulullah صلی الله عليه وسلم, atau akhlak para shahabatnya.

Dakwah salafiyah berdiri di atas aqidah yang benar, aqidah yang Rasulullah dan para sahabatnya berkeyakinan dengannya. Dakwah salafiyah tegak diatas manhaj (jalan, metode, tata cara) Islam yang benar dan lurus, berdiri diatas dalil. Dakwah ini benar-benar mengagungkan As-Salaf Ash-Shalih (generasi terdahulu yang shalih), dari kalangan para sahabat dan tabi’in. Dakwah ini mengagungkan dan menghormati dalil, (berupa) firman Allah dan (sabda) Rasulnya, tidak mengutamakan dan mengedepankan perkataan siapapun (di atas perkataan Allah dan rasulNya), betapapun tinggi derajat dan kedudukannya orang itu. Dakwah salafiyah menyeru kepada Allah, kepada ajaran Islam yang benar, seimbang dan adil. Menyeru kepada kelemah lembutan dan menolak kekerasan. Maka menuduh dakwah salafiyah sebagai terorisme adalalah dusta! Baca pos ini lebih lanjut